Kenaikan PPN di Indonesia

1. Apa itu PPN?

Sebelum kita bahas lebih lanjut, mungkin diantara Mitra Megah Lovers masih ada yang belum tahu makna dari PPN. Nah, PPN merupakan salah satu jenis pajak yang ditambahkan dan dipungut pada saat terjadinya suatu transaksi. PPN juga disebut sebagai pajak tidak langsung karena pembeli atau konsumen secara tidak langsung membayarkan pajaknya kepada pemerintah atas barang atau jasa yang telah dibeli melewati pengusaha atau pedagang yang sudah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Jadi dalam hal ini pihak pengusaha atau pedagang memiliki kewajiban memungut pajak dari pembeli atau konsumen kemudian wajib melaporkan kepada pemerintah terkait.

2. Tarif PPN

PPN sudah diatur dalam UU No 6 tahun 1983 dan tarif PPN yang telah ditetapkan adalah 10%. Namun kemudian Tarif PPN telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi 11% sejak 1 April 2022 lalu dan akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12% di tahun 2025. Hal ini disebut dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN. Sedangkan dalam pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15% dan paling rendah 5% dan perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tarif PPN ini mengalami kenaikan sebesar 1 persen dimana sebelum perubahan ditetapkan sebesar 10 persen.

3. Tarif PPN berubah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa alasan utama dinaikannya tarif PPN 11 persen yaitu menambah pemasukan penerimaan negara guna memperbaiki kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang secara berturut-turut mengalami defisit selama pandemic covid-19.

Dunia termasuk Indonesia juga tak luput mengalami kondisi dimana bukan hanya pembatasan mobilitas dan perekonomian masyarakat yang terdampak, namun hal tersebut juga berpengaruh terhadap keuangan negara kita. Belanja negara mengalami pembengkakan namun tidak dibarengi dengan sumber penerimaan negara yang meningkat. Dikarenakan roda perekonomian masyarakat sebagai sumber penerimaan negara harus terganggu.

Pada akhirnya, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan untuk memitigasi dampak terburuk dari pandemi Covid-19 ini seperti bantuan sosial, pemberian insentif tenaga medis, vaksinasi gratis, hingga penanganan dan perawatan para pasien Covid-19. Kebijakan belanja negara tersebut tidak dibarengi dengan adanya penerimaan negara yang optimal. Sehingga menyebabkan beban negara bertambah dan memaksa negara untuk berhutang guna menyeimbangkan neraca keuangan demi memenuhi kebutuhan masyarakat di kala pandemi.

4. Kebijakan PPN 11%

Kebijakan untuk menaikkan tarif PPN merupakan salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak. Seperti dikutip dari okezone.com Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rata-rata PPN di seluruh dunia sebesar 15% , termasuk negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan yang lain-lain, Indonesia di 11% dan nantinya 12% pada tahun 2025 masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. Hal ini memberikan celah untuk meningkatkan tarif tersebut guna menambal beban keuangan negara serta memperkuat pondasi perpajakan, karena pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar saat ini.

Langkah pemulihan ekonomi paska gelombang tinggi pandemi Covid-19 memaksa pemerintah untuk segera menyehatkan kembali APBN. Hal ini dikarenakan APBN merupakan instrumen penting untuk menghadapi krisis dunia yang disebabkan oleh Covid-19 dan hal ini terbukti sebagai penyokong kebutuhan masyarakat di kala pandemi. Pemerinta secara bertahap akan menaikkan PPN menjadi 12% di tahun 2025.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang wajib diisi ditandai *